Isi Surat Edaran KPU yang Diberikan kepada Parpol Mengenai Putusan MK Syarat Capres-Cawapres
Isi surat edaran KPU yang diberikan kepada parpol mengenai putusan MK tentang syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun, berpengalaman kepala daerah
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
"Keputusan MK final dan mengikat. Walau banyak tafsir, PKS meminta KPU memasukkannya dalam Peraturan KPU. Bukan Surat Edaran," kata Mardani, Jumat (20/10/2023).
Mardani juga menegaskan bahwa PKS menganggap surat itu sebagai pemberitahuan saja.
Tanggapan Capres Ganjar dan Anies Mengenai Putusan MK
Di sisi lain, ada tanggapan juga dari capres Anies Baswedan dan Ganjar pranowo mengenai putusan MK yang mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru ini.
Ganjar mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat dan pihaknya sangat menghormati keputusan tersebut.
"(Keputusan) MK itu kan final and binding,"
"Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," kata mantan gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Selasa (17/10/2023) saat ditemui di kawasan jakarta Selatan.
Selain itu, capres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan juga menanggapi putusan MK tersebut.
Bagi Anies, putusan MK tersebut tidak menganggu dirinya untuk maju sebagai capres.
"Bagi kami, fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 (kemarin-red), jadi tak ada hal yang mengganggu fokus," kata Anies, Senin (16/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dirinya juga enggan memikirkan potensi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju pada kontesasi pilpres 2o24.
(Tribunnews.com/Pondra, Reza, Fersianus) (Kompas.com)