Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK Dinilai Bukan untuk Pemilu 2024 Saja Tapi Beri Kesempatan untuk Pemimpin Muda

Founder Cyrus Network Hasan Nasbi menilai, putusan MK itu perlu dilihat untuk jangka panjang.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putusan MK Dinilai Bukan untuk Pemilu 2024 Saja Tapi Beri Kesempatan untuk Pemimpin Muda
IST
Mahkamah Konstitusi putuskan usia capres dan cawapres maju di Pilpres. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Founder Cyrus Network Hasan Nasbi menilai putusan MK itu perlu dilihat untuk jangka panjang.

Sebab pemilu dan pilpres bukan digelar pada tahun 2024 saja.

"Kalau sudah ada yang kayak begini kita gak boleh marah-marah saja karena kita cuma menganggap pemilu itu tahun 2024. Pemilu tuh masih panjang, selama negara ini masih berdiri tetap ada pemilu 2029, 2034," kata Hasan saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).

Menurutnya, putusan MK itu justru membuka kesempatan bagi anak-anak muda lainnya untuk berkompetisi di kancah nasional.

"Jadi kalau berhenti melihat 2024 marah marah aja kerja kita, harus dilihat jangka panjang, jangan jangan nanti Mas Alam anaknya Mas Ganjar belum usia 40 udah bisa jadi calon juga kan," ucapnya.

"Artinya ada kesempatan itu, ada kesempatan anaknya Ibu Puan juga naik ke pentas nasional atau anaknya siapa  bukan anaknya siapa-siapa juga bisa selamat dia sudah elected official," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Hasan mengatakan putusan tersebut tak bisa dilihat hanya karena untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sebab kepala daerah muda lainnya jalannya sudah  terbuka untuk maju di Pilpres.

"Jadi orang orang ini nanti di masa akan datang bisa mewarnai politik nasional, jadi capres jadi cawapres, jadi gak bisa kita melihat aturan ini hanya untuk Gibran karena pemilu gak cuma tahun 2024," kata Hasan.

"Kalau ada anak-anak muda yang kualifikasinya memadai, kesempatannya ada, ya kenapa enggak, undang-undang sudah membolehkan itu akhirnya," ucapnya.

Terlebih, Hasan menilai jika kemajuan zaman dan teknologi informasi sudah bergerak cepat maka pemimpin muda bisa lebih adaptif.

Dirinya menjelaskan putusan MK itu berguna untuk masa depan.

"Walaupun misalnya mimpin negara sebesar ini kan buruh wisdom tapi menurut saya belum akan ketemu calon presiden umur 40 atau umur 30, tapi untuk jadi calon wakil (presiden) gak apa-apalah dan ini bukan cuma soal Gibran, ada orang orang lain yang muda yang juga akan menikmati kesempatan ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas