Tegaskan Independensi, PB IDI Ingatkan Tujuan Pemeriksaan Capres dan Cawapres
PB IDI dorong proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dorong proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon presiden (capres) -calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial.
Hal ini diungkapkan oleh oleh Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT pada keterangannnya.
Baca juga: Juru Bicara Ungkap Prabowo Sudah Ajukan Cuti ke Presiden Jokowi untuk Daftar Capres ke KPU RI
PB IDI menegaskan bahwa Penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.
Lebih lanjut, PB IDI menjelaskan tujuan dari pemeriksaan kesehatan capres -cawapres.
Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Baca juga: Mahfud MD Tak Ajak Istri & Keluarga Saat Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD, Hanya Didampingi Para Staf
Jika tidak ditemukan ketidakmampuan, maka tidak ditemukan faktor risiko yang berujung ketidakmampuan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
"Dan jika ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan, maka dinyatakan ditemukan faktor risiko. Dan dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas," katanya lagi.
Dalam Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia, dijelaskan.
Penilaian Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden bertujuan menilai kesehatan para Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik.
Sesuai UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sehingga calon presiden dan calon wakil presiden yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil Presiden.
Dalam arti kesehatan adalah keadaan kesehatan (status kesehatan) jiwa dan jasmani yang bebas dari disabilitas sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Selain itu penilaian kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan bakal calon Presiden dan bakal calon wakil presiden
Serta mengidentifikasi kemungkinan adanya disabilitas yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Penilaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan obyektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti.
Status kesehatan yang dibutuhkan oleh pengemban jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak harus bebas dari penyakit, impairment ataupun kecacatan.
Namun, setidaknya harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari, secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna.
Serta tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 (lima) tahun ke depan
Sekaligus kesehatan jiwa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis; membuat keputusan dan mengomunikasikannya.
Di sisi lain, PB IDI mengungkapkan akan selalu menjadi mitra Komisi Pemilihan Umum (KPU) bantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres).
Diketahui, baru kali ini KPU tak melibatkan IDI pertama kali sejak tahun 2004.
Padahal, selama ini Komisi Pemilihan umum (KPU) menunjuk IDI untuk membentuk tim pemeriksaan kesehatan capres-cawapres.
Kemudian, tim independen yang dibentuk IDI menunjuk rumah sakit yang layak dan mampu memeriksa kesehatan cawapres.
Lebih lanjut, Prof DR Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014 urai pentingnya pemeriksaan.
“Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggungjawab yang besar. Sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya," kata prof Zubairi.
Hal ini demi kepentingan negara dan bangsanya.
Status kesehatan tersebut harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians).
"Dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya," tutupnya.