Tegaskan Independensi, PB IDI Ingatkan Tujuan Pemeriksaan Capres dan Cawapres
PB IDI dorong proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dorong proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon presiden (capres) -calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial.
Hal ini diungkapkan oleh oleh Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT pada keterangannnya.
Baca juga: Juru Bicara Ungkap Prabowo Sudah Ajukan Cuti ke Presiden Jokowi untuk Daftar Capres ke KPU RI
PB IDI menegaskan bahwa Penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.
Lebih lanjut, PB IDI menjelaskan tujuan dari pemeriksaan kesehatan capres -cawapres.
Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Baca juga: Mahfud MD Tak Ajak Istri & Keluarga Saat Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD, Hanya Didampingi Para Staf
Jika tidak ditemukan ketidakmampuan, maka tidak ditemukan faktor risiko yang berujung ketidakmampuan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
"Dan jika ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan, maka dinyatakan ditemukan faktor risiko. Dan dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas," katanya lagi.
Dalam Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia, dijelaskan.
Penilaian Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden bertujuan menilai kesehatan para Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik.
Sesuai UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sehingga calon presiden dan calon wakil presiden yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil Presiden.