Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Hanya Butuh Waktu 30 Menit Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana

suket bebas pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka telah bisa diambil di kantor PN Solo setengah jam setelah diajukan.

Editor: Erik S
zoom-in Gibran Hanya Butuh Waktu 30 Menit Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (23/10/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan pengajuan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana melalui online.

Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Aryanto mengatakan pengajuan suket tidak pernah dipidana itu melalui aplikasi Eraterang sekitar pukul 15.00-15.30 WIB.

Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. 

Baca juga: Ganjar Optimis Jateng Tetap Jadi Kandang PDIP Meski Gibran Cawapres Prabowo

"Untuk yang mendaftar permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi Eraterang," ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto, Senin (23/10/2023).

Sementara itu Bambang menjelaskan terkait pembuatan suket bebas pidana memang tidak membutuhkan waktu lama.

Oleh karena itu suket bebas pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka telah bisa diambil di kantor PN Solo setengah jam setelah diajukan.

Gibran tidak mengambil sendiri surat keterangan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau yang mengambil tadi yang dikuasakan untuk mengambil," kata dia.

Berita ini telah tayang di Tribun Solo berjudul:

Cara Gibran Urus Suket Tidak Pernah Dipidana untuk Cawapres : Lewat Online Eraterang, 30 Menit Jadi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas