Prabowo soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua, Kumaha?
Prabowo merasa heran, batas usia capres digugat, ia merasa seolah-olah ada pihak yang sedang mencari kekurangannya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Gerindra yang juga bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, merespons soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Prabowo merasa heran, pasalnya ia tak hanya dipusingkan mengenai gugatan batas usia cawapres minimal 35 tahun, yang tak lain dihadapi Gibran Rakabuming Raka, cawapresnya.
Prabowo pun juga harus menghadapi gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun.
Seperti diketahui, usia Prabowo saat ini yakni 72 tahun.
Menanggapi hal itu, Prabowo sempat mempertanyakannya ke publik yang merasa seolah-olah ada pihak yang sedang mencari kekurangannya.
Baca juga: 4 Poin Pernyataan Gibran Usai Resmi Diumumkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto
Namun, ia kini lebih memilih untuk tenang dan menerima gugatan itu.
Menurutnya itu adalah bagian juga dari demokrasi rakat Indonesia.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha (bagaimana)?"
"Jadi kalau engak cocok dicari-cari, tapi alhamdulillah ya kita jalankanlah demokrasi yang sebaik-baiknya," ungkap Prabowo dikutip dari Kompas TV, Senin (23/10/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Rapimnas Gerindra, Sufmi Dasco: Sepakat Bergerak Menangkan Prabowo-Gibran
Terkait arah dukungannya nanti, ia pun menyerahkan semuanya ke publik.
Prabowo berharap ke depan Pilpres tetap rukun dan damai.
"Kita jalankan demokrasi. Biarkan rakyat yang pilih. Yang penting rukun, damai," kata Prabowo.
Lebih lanjut, terkait waktu pendafatarannya dengan Gibran, Prabowo pun mengaku masih menunggu waktu yang tepat.
"Pendaftaran itu kita hitung sesuai dengan tanggal dan waktu yang baik," ucap Prabowo.
Baca juga: Apakah Gibran akan Gabung Golkar usai Diumumkan jadi Bakal Cawapres Prabowo? Ini Jawaban Airlangga
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres.
Adapun putusan ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Putusan ini juga telah dibahas dan disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungan ke Luar Kota Saat Prabowo dan Gibran Daftar Pilpres ke KPU
Prabowo-Gibran Siap Daftar ke KPU
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka langkah Prabowo-Gibran untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 semakin terbuka.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan akan segera mempersiapkan soal teknis untuk pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
Apalagi, hari ini tadi Rapimnas partai Gerindra juga digelar untuk membahas soal pendaftaran capres-cawapres.
Dalam rapat ini, kata Dasco, pimpinan daerah Gerindra seluruh Indonesia pun sepakat untuk bergerak menangkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Rapat tadi juga telah disepakati bahwa secara soal teknis untuk pendaftaran di KPU hari Rabu."
"Dan tadi sudah sepakat bahwa seluruh pengurus Gerindra baik tingkat provinsi sampai tingkat paling bawah akan bergerak untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran," kata Dasco kepada awak media di hotel Darmawangsa, Senin (23/10/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/Rahmat Fajar Nugraha)