Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Prabowo Soal Gugatan Usia Maksimal Capres di MK: Jalankan Demokrasi Biar Rakyat yang Pilih

MK telah menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Respons Prabowo Soal Gugatan Usia Maksimal Capres di MK: Jalankan Demokrasi Biar Rakyat yang Pilih
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kedatangan Prabowo Subianto di Rapimnas Gerindra di Hotel The Darmawangsa, Senin 23 Oktober 2023. Prabowo Subianto merespon soal gugatan usia maksimal capres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merespon soal gugatan usia maksimal capres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, gugatan tersebut merupakan bagian sebuah proses demokrasi.

"Demokrasi ya demokrasi lah. Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai," kata Prabowo kepada awak media di The Darmawangsa Jakarta, Senin (23/10/2023).

Baca juga: JPPR Soroti Belum Ada Revisi PKPU Pascaputusan MK, Bagaimana Pendaftaran Prabowo dan Gibran ke KPU?

Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."

Baca juga: Aksi di Depan MK, JPPR dan KIPP Tolak Adanya Hubungan Keluarga Antara Presiden-Hakim Konstitusi

Berita Rekomendasi

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Suhartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas