PKS Tak Masalah Gibran Maju Cawapres, Hanya Sayangkan Proses yang Dilalui di MK
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal mengungkapkan partainya tidak mempermasalahkan Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
Prabowo dan Gibran kompak memakai kemeja berwarna biru muda saat mendaftar.
Adapun Gibran bisa maju di Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Lewat putusannya, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.