ICW Laporkan Anwar Usman ke MKMK Imbas Putusan Usia Capres-Cawapres, Nilai Tak Layak Jadi Ketua MK
Putusan batas usia Capres-Cawapres yang diambil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kini berujung pada laporan dugaan pelanggaran etik ke MKMK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Putusan batas usia Capres-Cawapres yang diambil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kini berujung pada pelaporan dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Laporan tersebut sebelumnya dilakukan oleh 16 orang akademisi hukum yang bergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Tak hanya itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) ternyata juga bergabung dengan CALS untuk melaporkan adik ipar Presiden Jokowi itu ke MKMK.
Sebelumnya, Anwar Usman sempat berargumentasi soal pengujian undang-undang Pemilu ini adalah pengujian yang abstrak dan tidak terkait individu tertentu.
Namun menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, argumentasi Anwar Usman tersebut adalah argumentasi yang konyol.
Kurnia menilai dalam permohonan tersebut dipaparkan bahwa uji UU Pemilu ini menyebutkan nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Profil 16 Akademisi Laporkan Anwar Usman ke MKMK, Ada Eks Tenaga Ahli Hakim MK dan Guru Besar Unpad
Terlebih Gibran ini adalah keponakan dari Anwar Usman.
"Argumentasi yang disampaikan Saudara Anwar Usman beberapa hari lalu yang mengatakan bahwa pengujian undang-undang itu adalah pengujian yang abstrak."
"Tidak terkait dengan individu tertentu, bagi kami argumentasi yang konyol," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dilansir Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut Kurnia menegaskan, seharusnya Anwar Usman sudah tidak layak lagi menjadi hakim kostitusi atau menjadi Ketua MK.
Baca juga: Buntut Putusan Kontroversial MK, Aktivis Ajukan Permohonan Uji UU MK & Batalkan Putusan Bermasalah
Apalagi jika itu hanya berbekal hubungan kekerabatan dengan Presiden Jokowi, setelah ia menikahi adik Jokowi, Idayati pada tahun lalu.
Kurnia juga menyinggung soal pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, yang menyebutkan keterlibatan Anwar Usman dalam mengubah pendirian MK dalam membuat putusan batas usia Capres-Cawapres ini.
"Yang disampaikan hakim konstitusi Saldi isra maupun Pak Hidayat itu sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir," ungkap Kurnia.
Baca juga: 16 Akademisi Ikut Laporkan Ketua MK Anwar Usman Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
16 Akademisi Laporkan Anwar Usman