Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juru Bicara PKS Dorong Hakim MK Terima Saksi PTDH Jika Terbukti Langgar Etik

Iqbal mengukapkan pihaknya berharap hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik mendapatkan hukuman yang setimpal dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Juru Bicara PKS Dorong Hakim MK Terima Saksi PTDH Jika Terbukti Langgar Etik
laman pks.id
Juru Bicara PKS, Muhammad Iqbal. Ia mendorong agar hakim konstitusi terima saksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar etik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal dorong hakim konstitusi terima saksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar etik.

Sebagai informasi, sejumlah organisasi mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik ke MK imbas putusan gugatan usia capres-cawapres 90/PUU-XXI/2023. Sidang etik tersebut akan dilangsungkan pekan depan.

"Saya kira ini kan melaporkan banyak ya bukan hanya satu. Ini menunjukkan bahwa ada masalah," kata Iqbal kepada Tribunnews.com dikutip Jum'at (27/10/2023).

Kemudian dikatakan Iqbal bahkan dua hakim MK mengakui ada masalah besar.

"Jadi kami optimis bahwa komite etik yang ditunjuk bisa berlaku adil. Bisa memutuskan seadil-adilnya demi konstitusi Indonesia kedepannya," sambungnya.

Iqbal mengukapkan pihaknya berharap hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik mendapatkan hukuman yang setimpal dengan aturan yang berlaku.

BERITA REKOMENDASI

Adapun ketika ditanya jika hukuman tersebut PTDH ia mengungkapkan putusan tersebut hari dilaksanakan

"Tentu saja (PTDH)," tegasnya.

Sebagai informasi, sejumlah organisasi mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023. Satu di antaranya dari Perekat Nusantara.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).


Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas