Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Guru Besar Unhas tentang Definisi Politik Dinasti Jokowi, Singgung Mekanisme

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Hamid Awaludin, mengungkapkan bahwa jangan mengikuti definisi politik dinasti Presiden Jokowi.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penjelasan Guru Besar Unhas tentang Definisi Politik Dinasti Jokowi, Singgung Mekanisme
Sekretariat Presiden, Kompas TV, Tribunnews/Mario Sumampow
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Hamid Awaludin, mengungkapkan bahwa jangan mengikuti definisi politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan pemimpin dipilih oleh rakyat. 

Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat, menduga Jokowi dan Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/10/2023) siang.

Menanggapi laporan yang dilayangkan oleh TPDI ke KPK tersebut, Anwar pun hanya tertawa.

"Ketawa aja saya. Hahaha," kata Anwar, usai Pelantikan Anggota MKMK, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Sementara itu, menanggapi laporan masyarakat yang masuk ke MK berkaitan dengan putusan-putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, mereka akhirnya mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).

MKMK sendiri terdiri dari tiga anggota. Mereka adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons soal dia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons soal dia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Kemudian, MKMK diberitakan akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (31/10/2023) pekan depan.

BERITA TERKAIT

Jadwal sidang tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat rapat klarifikasi kepada 12 pihak yang melaporkan pelanggaran hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).

"Harus siap-siap, nanti sidangnya itu dimulai hari Selasa (pekan depan)," kata Jimly Asshiddique, dalam rapat, Kamis.

Jimly mengatakan, nantinya MKMK akan meminta klarifikasi para pelapor dan pembuktian atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahakamah Konstitusi (MK) yang mereka ajukan.

Para pelapor kemudian diminta Jimly untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk menguatkan klarifikasi dan pembuktiannya, pada sidang pekan depan.

Ketua MKMK itu menjelaskan, dalam satu agenda sidang akan ada dua pelapor yang dihadirkan.

Sebagai contoh, pada Selasa pekan depan, pelapor yang akan dihadirkan yakni dari Integrity Indrayana Center.

Selanjutnya, Rabu pekan depan, pelapor yang akan dihadirkan yaitu dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas