Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024: Poster di Tempat Ibadah, Kepala Desa Diikutsertakan

Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan kampanye Pilpres 2024, simak juga jadwal masa kampanye.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024: Poster di Tempat Ibadah, Kepala Desa Diikutsertakan
Kolase Tribunnews
Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan kampanye Pilpres 2024, simak juga jadwal masa kampanye. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini hal-hal yng dilarang dalam berkampanye dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui telah diatur bahwa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilarang mencuri start untuk berkampanye.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.

Larangan lainnya yakni:

Baca juga: PDIP Sebut Gibran Pembangkang, Politisi Demokrat Ungkit Pilpres 2004 Saat JK Jadi Cawapres SBY

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Berita Rekomendasi

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain;

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

- Mengganggu ketertiban umum;

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain;

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas