Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024: Poster di Tempat Ibadah, Kepala Desa Diikutsertakan

Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan kampanye Pilpres 2024, simak juga jadwal masa kampanye.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024: Poster di Tempat Ibadah, Kepala Desa Diikutsertakan
Kolase Tribunnews
Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan kampanye Pilpres 2024, simak juga jadwal masa kampanye. 

- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu;

- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

- Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

Berita Rekomendasi

- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala desa;

- Perangkat desa;

- Anggota badan permusyawaratan desa;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas