Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024: Poster di Tempat Ibadah, Kepala Desa Diikutsertakan

Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan kampanye Pilpres 2024, simak juga jadwal masa kampanye.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024: Poster di Tempat Ibadah, Kepala Desa Diikutsertakan
Kolase Tribunnews
Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan kampanye Pilpres 2024, simak juga jadwal masa kampanye. 

- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;

- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta;

- Tidak menggunakan hak pilihnya;

- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

- Memilih pasangan calon tertentu;

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;

- Memilih calon anggota DPD tertentu.

Berita Rekomendasi

Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link

Jadwal Kampanye Pilpres 2024

Baca juga: Ratusan Tukang Becak Deklarasikan Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Inilah jadwal masa kampanye 2024, termasuk kontestasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Mengutip kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Dalam PKPU masa kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Berikut rincian jadwalnya:

- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu

- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas