Hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024: Poster di Tempat Ibadah, Kepala Desa Diikutsertakan
Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan kampanye Pilpres 2024, simak juga jadwal masa kampanye.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih;
- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta;
- Tidak menggunakan hak pilihnya;
- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
- Memilih pasangan calon tertentu;
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
- Memilih calon anggota DPD tertentu.
Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link
Jadwal Kampanye Pilpres 2024
Baca juga: Ratusan Tukang Becak Deklarasikan Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Inilah jadwal masa kampanye 2024, termasuk kontestasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
Mengutip kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Dalam PKPU masa kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Berikut rincian jadwalnya:
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.