Jelang Sidang MKMK, Politikus PDIP Minta Hakim MK yang Terbukti Langgar Aturan Dipecat Tidak Hormat
Politikus PDIP Masinton Pasaribu meminta hakim MK yang dinyatakan melanggar norma-norma diberi sanksi tegas, bahkan dipecat secara tidak hormat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (31/10/2023) pekan depan.
Diketahui sidang MKMK tersebut berkaitan hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu meminta putusan sidang tersebut disampaikan secara terbuka.
"Iya putusannya disampaikan kepada publik," katanya usai acara diskusi politik di Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023).
Selain itu Masinton meminta hakim MK yang dinyatakan melanggar norma-norma yang diatur dalam aturan mahkamah konstitusi dan perundang-undangan diberi sanksi tegas, bahkan dipecat secara tidak hormat.
Baca juga: Profil 16 Akademisi Laporkan Anwar Usman ke MKMK, Ada Eks Tenaga Ahli Hakim MK dan Guru Besar Unpad
"Ia harus pemberhentian tidak dengan hormat," kata Masinton.
Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (31/10/2023) pekan depan.
Jadwal sidang tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat rapat klarifikasi kepada 12 pihak yang melaporkan pelanggaran hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Ketua MKMK Sebut Laporan Pelanggaran Etik Hakim Anwar Usman Sebagai Isu Berat dan Serius
"Harus siap-siap, nanti sidangnya itu dimulai hari Selasa (pekan depan)," kata Jimly Asshiddique, dalam rapat, Kamis ini.
Jimly mengatakan, nantinya MKMK akan meminta klarifikasi para pelapor dan pembuktian atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahakamah Konstitusi (MK) yang mereka ajukan.
Para pelapor kemudian diminta Jimly untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk menguatkan klarifikasi dan pembuktiannya, pada sidang pekan depan.
"Disiapkan dari sekarang, diantisipasi berbagai kemungkinan itu, kalau perlu saksi, perlu apa, untuk memperkuat dan punya argumen nantinya," ucap Jimly.
Ketua MKMK itu menjelaskan, dalam satu agenda sidang akan ada dua pelapor yang dihadirkan. Sebagai contoh, lanjutnya, pada Selasa pekan depan, pelapor yang akan dihadirkan yakni dari Integrity Indrayana Center.
Selanjutnya, Rabu pekan depan, pelapor yang akan dihadirkan yaitu dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan, nantinyasidang akan berlangsung mulai pagi hingga sore. Ia juga memastikan, persidangan dugaan pelanggaran etik hakim itu akan terbuka untuk umum.
"Sidang ini pada dasarnya itu tertutup, oke. Tapi, kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan karena itu dibuka. Nah, saya tawarkan, mau enggak (sidang terbuka)? (Pelapor) mau semua," ucapnya.
Selain sidang klarifikasi, Kata Jimly, MKMK juga akan menggelar sidang terhadap para terlapor, dalam hal ini para hakim konstitusi.
Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal kapan MKMK akan memeriksa pada hakim konstitusi. Pihaknya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan para terlapor.
"Nah itu nanti (hakim konstitusi) akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," tutur Jimly.