Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok KPU Bahas PKPU Pendaftaran Capres dan Cawapres dengan DPR dan Pemerintah

KPU masih memuat aturan usia minimal capres cawapres 40 tahun dan putusan MK dengan nomor perkara 90 belum dibacakan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Besok KPU Bahas PKPU Pendaftaran Capres dan Cawapres dengan DPR dan Pemerintah
Tribunnews.com/Mario Christian Suma
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (31/10/2023) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah untuk membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Rencananya Selasa besok 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU DPR Komisi II dan Pemerintah,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui di kantornya, Senin (30/10/2023).

"Siang kalau enggak salah," tambahnya.

Baca juga: Jimly Pastikan Rancangan Putusan MKMK soal Laporan Etik Selesai 7 November 2023

Sebagai informasi, PKPU 19/2023 menjadi sorotan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kini membuka karpet merah untuk pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon presiden.

Putusan MK ini membuat syarat usia minimal capres dan cawapres direduksi.

Dari yang mulanya capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun kini menjadi 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Berita Rekomendasi

Berarti meski belum berusia 40 tahun, seseorang dapat maju menjadi capres atau cawapres.

Mengikuti putusan MK itu, harusnya KPU langsung merevisi PKPU 19/2023.

Sebab saat peraturan itu disahkan, KPU masih memuat aturan usia minimal capres cawapres 40 tahun dan putusan MK dengan nomor perkara 90 belum dibacakan.

Sebelumnya, Hasyim menjelaskan pihaknya tidak akan merevisi PKPU 19/2023.

Alasannya, menurut Hasyim, dikarenakan putusan MK atas 90/PUU-XXI/2923 Itu sudah berlaku sejak diketok palu pada Senin (16/10/2023). MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.

Jika melihat KPU baru mengambil langkah untuk merevisi PKPU 19/2023, hal ini berarti saat pendaftaran capres cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023 lalu, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memedomani peraturan yang lama di mana batas usia minimal pendaftaran adalah 40 tahun.

Sedangkan sebagaimana diketahui bersama, di hari terakhir, KPU menerima pendaftaran bakal capres cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Saat itu putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) berusia 36 tahun ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas