Masinton PDIP: Putusan MK Terkait Usia Capres-cawapres Dirancang untuk Melanggengkan Kekuasaan
Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait capres-cawapres telah dirancang untuk melanggengkan kekuasaan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait capres-cawapres telah dirancang untuk melanggengkan kekuasaan.
Diketahui MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kini Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36) belum lama ini diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Dan putusan MK itu mengonfirmasi apa yang saya sampaikan Juni 2022 lalu. Artinya apa? Bahwa putusan MK ini, bukan putusan yang berdiri sendiri. Ini Dirancang besar untuk melanggengkan politik kekuasaan," kata Masinton di Jakarta, Minggu (29/10/2023).
Ia menegaskan persoalan putusan MK tersebut tidak sekedar bicara capres-cawapres.
"Hari ini ada ancaman yang sangat serius terhadap amanat reformasi dan tegaknya konstitusi dan demokrasi kita. Ini bukan persoalan menang kalah tetapi putusan MK itu adalah putusan kaum tiran yang ingin memaksakan melanggengkan kekuasaan itu tadi," tegasnya.
Kemudian dikatakan Masinton putusan MK tersebut bukan putusan atas nama konstitusi.
"Tapi itu putusan kaum tirani yang menggunakan tangan-tangan MK. Bahayanya apa? Bahayanya adalah kita semua tidak ada kepastian dalam menyelenggarakan proses demokrasi," tegasnya.