MKMK Panggil 9 Hakim Konstitusi Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini
Pertemuan tersebut bakal digelar pukul 16.00 WIB sore, secara tertutup.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
Sedangkan, sidang pemeriksaan para pelapor akan digelar secara terbuka. Hal itu berdasarkan keputusan bersama antara majelis MKMK dengan para pelapor.
"Nah iya itu (sidang pemeriksaan hakim) tertutup. Karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Tapi kecuali tadi saya kan bilang karena kepentingan para pelapor, enggak ada yang dirugikan kalau itu dibuka. Nah saya tawarkan, mau enggak? Mau semua," tutur Jimly.
Sebagai informasi, Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Baca juga: Jelang Sidang MKMK, Politikus PDIP Minta Hakim MK yang Terbukti Langgar Aturan Dipecat Tidak Hormat
MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Baca juga: Ini Alasan Almas Catut Nama Gibran dalam Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
--