Sekjen PKS Minta Masyarakat Percayai MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Aboe juga meminta masyarakat untuk mempercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi, mengajak masyarakat untuk menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia minimal calon presiden.
"Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh," kata Aboe dalam keterangan yang diterima Senin (30/10/2023).
Baca juga: MKMK Panggil 9 Hakim Konstitusi Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini
Aboe juga meminta masyarakat untuk mempercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk.
"Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MK," ucap Anggota Komisi III DPR RI ini.
"Kita kan sudah tahu Prof Jimly Asshiddiqie, selama ini track record beliau bagus, saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang," lanjut Anggota MPR RI dari Dapil Kalsel I ini.
Baca juga: Politisi Perindo Harap MKMK Jawab Tuntas Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
Aboe kemudian menjelaskan bahwa putusan MK tidak bisa merubah substansi putusan mengenai batas usia Capres.
"Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk merubah isi pokok perkara. Karena keputusan MK tidak akan bisa menjangkau ke sana," tandas Aboe.
Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (31/10/2023) pekan depan.
Jadwal sidang tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat rapat klarifikasi kepada 12 pihak yang melaporkan pelanggaran hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).
"Harus siap-siap, nanti sidangnya itu dimulai hari Selasa (pekan depan)," kata Jimly Asshiddique, dalam rapat, Kamis ini.
Jimly mengatakan, nantinya MKMK akan meminta klarifikasi para pelapor dan pembuktian atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahakamah Konstitusi (MK) yang mereka ajukan.
Para pelapor kemudian diminta Jimly untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk menguatkan klarifikasi dan pembuktiannya, pada sidang pekan depan.
"Disiapkan dari sekarang, diantisipasi berbagai kemungkinan itu, kalau perlu saksi, perlu apa, untuk memperkuat dan punya argumen nantinya," ucap Jimly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.