Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Interupsi Rapat Paripurna DPR, Masinton PDIP Ajukan Hak Angket kepada Mahkamah Konstitusi

Masinton Pasaribu melakukan interupsi saat rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023) pagi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Interupsi Rapat Paripurna DPR, Masinton PDIP Ajukan Hak Angket kepada Mahkamah Konstitusi
Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu melakukan interupsi saat rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023) pagi. 

Padahal, reformasi 1998 memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen.

"Masa jabatan presiden harus dibatasi, bagaimana kita mengeluarkan tap MPR nomor 11 tahun 98 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya," katanya.

Baca juga: Pelapor Sebut Anwar Usman Menjadikan MK Sebagai Alat Politik untuk Mencapai Kepentingan

Ia pun menuturkan bahwa putusan MK bukan lagi putusan yang berlandasarkan kepentingan konstitusi. Dia bilang, putusan MK lebih kepada putusan kaum tirani.

"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelasnya.

Oleh sebab itu, Masinton pun mengajukan hak konstitusional untuk mengajukan hak angket kepada MK.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket lembaga mahkamah konstitusi," pungkasnya.

Seperti diketahui,  Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BERITA REKOMENDASI

MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

Putusan ini dianggap sebagai 'jalan pintas' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas