MKMK Putuskan Laporan Hakim pada 7 November, Jika Ketua MK Bersalah, Gibran Gagal Jadi Cawapres?
Jimly mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim diterima MKMK.
Editor: Muhammad Zulfikar
Adapun ia memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua (hakim konstitusi) dapat giliran," ucapnya.
Baca juga: Soroti Kondisi MK, Sekjen PKS Khawatirkan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2024
Lebih lanjut, Jimyl mengatakan, MKMK tak hanya menggelar sidang yang dihadiri per hakim konstitusi. Tapi juga sidang yang menghadirkan sebagian atau semua hakim konstitusi.
Jumlah hakim terlapor yang dipanggil menghadiri sidang disesuaikan dengan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
"Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim konstitusi). Ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," kata Jimly.
Ia menegaskan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tidak digelar secara terbuka untuk umum. Sebab, Jimly menjelaskan, hal itu terkait ketentuan sidang untuk hakim yang sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
Meski demikian, sidang beragendakan pemeriksaan pelapor dilakukan secara terbuka.
"Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," jelas Jimly.
Sebagai informasi, MKMK menggelar sidang pendahuluan dengan memanggil 9 hakim konstitusi selaku terlapor, pada Senin (30/10/2023) hari ini.
Adapun sidang untuk hakim digelar tertutup.
Jika Ketua MK Bersalah, Gibran Gagal Jadi Cawapres?
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan mulai disidang oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023) besok.
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu akan diperiksa seorang diri.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/10/2023) sore.
Sidang pemeriksaan Anwar Usman akan digelar tertutup sesuai dengan hukum acara yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.