Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Tahun Jadi Hakim MK, Arief Hidayat Sangat Sedih dan Ngeri Dengar Istilah Mahkamah Keluarga

Arief Hidayat mengaku ngeri mendengar Mahkamah Konstitusi (MK) diplesetkan jadi Mahkamah Keluarga.

Editor: Erik S
zoom-in 12 Tahun Jadi Hakim MK, Arief Hidayat Sangat Sedih dan Ngeri Dengar Istilah Mahkamah Keluarga
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Hakim konstitusi Arief Hidayat usai mengikuti sidang MKMK terkait pemeriksaan terlapor ihwal dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sangat sedih setelah berkarier 12 tahun nama Mahkamah Konstitusi (MK) diplesetkan menjadi 'Mahkamah Keluarga'.

Plesetan 'Mahkamah Keluarga' muncul setelah putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal capres cawapres.

"Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi," ujar Arief kepada awak media di kawasan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Profil Hakim Arief Hidayat, Dilaporkan ke MKMK Imbas Kritik Putusan MK

Arief Hidayat mengaku ngeri mendengar istilah Mahkamah Keluarga.

"Dan kalaupun ada yang menganggap gitu, saya sedih sekali. Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun saya. Kalau ada komentar begitu saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya," lanjut dia.

Lebih lanjut ia meminta seluruh pihak menjaga nama baik MK dan tidak menyebarluaskan hal-hal negatif seperti istilah Mahkamah Keluarga.

"Saya mohon teman-teman bisa menjaga bersama-sama MK. Jadi ada berita-berita negatif atau sampai mengatakan itu Mahkamah Keluarga ya jangan sampai disebarluaskan lah, itu engga baik," kata Arief.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi hari ini Arief Hidayat menjalani sidang pemeriksaan pelaporan ihwal dugaan pelanggaran kode etik.

Ia menjadi pelapor kedua hari ini setelah Ketua MK Anwar Usman.

Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor pada pagi hari tadi.

Ada tiga pelapor yang diperiksa hari ini eks di antaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan advokat Zico Simanjuntak.

Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90 tapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja

Ia mempersoalkan Anwar Usman yang hingga saat ini diduga menunda untuk menjadikan MKMK secara permanen.

Arief Hidayat Sebut 9 Hakim Konstitusi Mesti Direshuffle
 

Arief Hidayat mengungkapkan bahwa sembilan Hakim Konstitusi, termasuk dirinya mesti direshuffle.

Pernyataan itu terlontar pasca-putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang diwarnai banyak dissenting opinion.

"Dalam benak saya, terakhir-akhir ini saya mengatakan sepertinya Mahkamah Konstitusi 9 hakimnya mesti direshuffle," kata Arief Hidayat dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Hakim Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK Imbas Pakai Baju Hitam Sebagai Simbol Duka

Wacana reshuffle itu dilontarkan Arief saking merasa buntunya bahwa marwah MK bisa pulih seperti dulu.

"Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga marwah ini. Saya dalam hati mengatakan itu," ujarnya.

Namun hal itu hanya dapat terwujud bila masyarakat sudah menghendaki.

Jika itu dapat menjadi cara untuk memulihkan marwah MK, maka dia siap untuk direshuffle.

Kedelapan rekannya pun diharapkan memiliki kesiapan serupa jika masyarakat menginginkannya.

"Apa iya ya kita mampu pulih? Kalau tidak mampu pulih bagaimana? Kalau kesembilan itu memang harus direshuffle, kalau memang itu keinginan bangsa Indonesia untuk terus kemudian mereshuffle Mahkamah Konstitusi, saya kira bagi saya pun tidak apa," katanya.

Sebagai informasi, Arief Hidayat sendiri belum lama ini juga secara terang-terangan mengungkapakan sedang ada prahara di internal MK.

"Di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," katanya saat memberikan keynote speech pada acara Konferensi Hukum Nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Kenakan Pakaian Serba Hitam, Arief Hidayat Sebut Dirinya Sedang Berkabung akibat Prahara di MK

Hal itu dia tunjukan dengan mengenakan pakaian serba hitam saat menghadiri acara Konferensi Hukum Nasional tersebut.

Katanya, pakaian serba hitam iu melambangkan dirinya yang sedang berkabung atas kondisi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu. Kenapa saya pakai baju hitam? Karena saya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung," ujarnya.

Sayangnya, pernyataannya itu membuahkan pelaporn etik oleh Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Dia dilaporkan imbas beberapa pernyataannya di luar pengadilan atau pasca putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.

"Yang kami lihat bahwa beliau pada saat acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Oktober lalu, kami anggap pernyataannya tersebut menyudutkan institusi MK tempat beliau bernaung dan bekerja," ucap Ketum Lisan Hendarsam Marantoko, usai menyerahkan laporan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). 

"Di mana beliau mengatakan MK saat ini dalam keadaan yang tidak baik baik saja, sedang terjadi prahara, kemudian dia pakai baju hitam sebagai simbol berduka cita, kemudian juga beberapa statement beliau yang kami rasa tidak pantas dan layak," sambungnya.  (Ashri Fadilla/Mario Christian Sumampow)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas