Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Hak Angket yang Diusulkan Masinton PDIP Terkait Putusan MK, Bagaimana Aturan Mainnya?

Masinton menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berikan ketidakpastian dalam proses demokrasi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Apa Itu Hak Angket yang Diusulkan Masinton PDIP Terkait Putusan MK, Bagaimana Aturan Mainnya?
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Ia mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu melakukan interupsi saat rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023) kemarin.

Dalam interupsinya, Masinton lalu mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Masinton lantas mengungkit bahwa konstitusi mengalami sebuah tragedi setelah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun.

Baginya putusan itu merupakan tirani konstitusi.

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," katanya.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket lembaga mahkamah konstitusi," pungkasnya.

Apa itu hak angket?

Berita Rekomendasi

Hak Angket sendiri merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Termasuk pelaksanaan sebuah aturan yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat dan tahapan hak angket setidaknya harus diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Usulan itu baru menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Apa yang membedakan hak interpelasi dan hak angket DPR

Secara sederhana dapat disimpulkan Hak interpelasi dilakukan DPR untuk meminta keterangan, penjelasan, dan pertanggung jawaban politik dari pemerintah.

Sedangkan, hak angket dilakukan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

Hak interpelasi hanya meminta pertanggungjawaban pemerintah secara politik.

Sedangkan, hak angket melakukan penyelidikan pada pemerintah mengenai pertanggungjawaban hukum.

Artinya, hak interpelasi tidak bisa digunakan untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran hukum perundang-undangan yang diduga dilakukan oleh pemerintah.

Mengutip Kompas.com, menurut Hananto Widodo dalam jurnal Politik Hukum Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2012) jika hak interpelasi tidak bisa digunakan, hak angketlah yang dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden.

Hak angket akan digunakan untuk menyelidiki dan mencari bukti-bukti jika benar-benar ada pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan pemerintah.

Sedangkan, hak interpelasi digunakan untuk mendapat penjelasan pemerintah dalam rapat paripurna DPR.

Jika penjelasan diterima, maka hak interpelasi selesai. Namun, jika penjelasan tidak diterima maka DPR bisa mengajukan hak lainnya, misalnya hak angket.

Namun, baik hak interpelasi dan juga hak angket, keduanya merupakan bentuk pengawasan DPR terhadap lembaga eksekutif.

Pengawasan dilakukan agar menjaga keseimbangan negara juga memastikan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diambil demi kepentingan rakyat.

MK beri ketidakpastian politik

Masinton Pasaribu sebelumnya juga menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berikan ketidakpastian dalam proses demokrasi.

Adapun hal itu terkait putusan MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Seperti diketahui bersama, dampak dari keputusan MK itu, Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36) akhirnya diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Kita bisa bayangkan ini seluruh muara dari sengketa Pemilu itu akan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau dengan model seperti ini hakim-hakimnya dipertanyakan orang," kata Masinton.

Masinton melanjutkan MK diplesetkan jadi Mahkamah Keluarga. Ketika jadi sengketa Pilpres, Pileg, antar partai politik. Dengan MK yang legitimasinya dipertanyakan oleh publik hari ini dan tidak dipercayai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas