Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna DPR, Masinton Sebut Konstitusi Diinjak-injak Akibat Putusan MK

Masinton mengungkit bahwa konstitusi mengalami sebuah tragedi setelah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun

Editor: Erik S
zoom-in Rapat Paripurna DPR, Masinton Sebut Konstitusi Diinjak-injak Akibat Putusan MK
Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu melakukan interupsi saat rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu berbicara keras mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat batas usia capres dan cawapres.

Masinton Pasaribu mengatakan konsitusi sedang diinjak-injak.

Masinton awalnya interupsi saat rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023) pagi. Saat itu, Masinton mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: 12 Tahun Jadi Hakim MK, Arief Hidayat Sangat Sedih dan Ngeri Dengar Istilah Mahkamah Keluarga

Mulanya Masinton berbicara bahwasanya lembaga legislator merupakan ruang menyuarakan konstitusi. Menurutnya, konstitusi merupakan roh dari sebuah bangsa.

"Kita ada di ruangan ini untuk menyuarakan konstitusi. Mereka yang punya kewenangan dan jabatan diatur konstitusi dan perundang-undangan. Dan bagi kita tentu kota semua memahami bahwa konstitusi bukan sekadar hukum dasar, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa," kata Masinton.

Politikus PDIP ini pun mengungkit bahwa konstitusi mengalami sebuah tragedi setelah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun. Baginya, putusan itu merupakan tirani konstitusi.

Berita Rekomendasi

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," katanya.

"Tentu bagi kita semua, bapak ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," lanjutnya.

Masinton mengklaim protesnya tersebut bukanlah atas nama partai politik. Sebaliknya, protesnya itu juga bukanlah atas kepentingan salah satu capres maupun cawapres di Pilpres 2024.

Baca juga: Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU Menyusul Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

"Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak Bicara tentang pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya. Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Masinton menambahkan konstitusi negara dalam ancaman serius atas putusan MK tersebut. Padahal, reformasi 1998 memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen.

Baca juga: Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU Menyusul Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

"Masa jabatan presiden harus dibatasi, bagaimana kita mengeluarkan tap MPR nomor 11 tahun 98 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya," katanya.

Ia pun menuturkan bahwa putusan MK bukan lagi putusan yang berlandaskan kepentingan konstitusi. Dia bilang, putusan MK lebih kepada putusan kaum tirani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas