Rapat Paripurna DPR, Masinton Sebut Konstitusi Diinjak-injak Akibat Putusan MK
Masinton mengungkit bahwa konstitusi mengalami sebuah tragedi setelah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun
Editor: Erik S
"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelasnya.
Oleh sebab itu, Masinton pun mengajukan hak konstitusional untuk mengajukan hak angket kepada MK.
Baca juga: Bekas Hakim Konstitusi Khawatir MK Kehilangan Kepercayaan Publik
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket lembaga mahkamah konstitusi," pungkasnya.
MK Saat Ini Berikan Ketidakpastian dalam Proses Demokrasi
Masinton Pasaribu menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berikan ketidakpastian dalam proses demokrasi.
Adapun hal itu terkait putusan MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Sekjen PKS Minta Masyarakat Percayai MKMK Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Atas putusan tersebut Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36) belum lama ini diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Kita bisa bayangkan ini seluruh muara dari sengketa Pemilu itu akan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau dengan model seperti ini hakim-hakimnya dipertanyakan orang," kata Masinton pada diskusi Total Politik bertajuk Usai Pendaftaran Capres-cawapres, Seperti Apa Peta Pertarungan di Jakarta Selatan, dikutip Senin (30/10/2023).
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Ketua MK Anwar Usman Disanksi Berat Bila Terbukti Langgar Etik
Masinton melanjutkan MK diplesetkan jadi Mahkamah Keluarga. Ketika jadi sengketa Pilpres, Pileg, antar partai politik. Dengan MK yang legitimasinya dipertanyakan oleh publik hari ini dan tidak dipercayai.
"Apa jadinya, ini akan memberikan satu ketidakpastian dalam proses demokrasi kita," tegasnya.
Kemudian dikatakan Masinton putusan MK terkait gugatan usia capres-cawapres sangat kacau. Maka dari itu ia imbau untuk mengawal Pemilu 2024 dari potensi-potensi kecurangan dari instrumen kekuasaan.
"Jadi akan diputuskan oleh MK ini udah kacau sekacau-kacaunya. Jadi kita harus kembalikan dan kita kawal ini pemilu dari potensi potensi-potensi kecurangan yang menggunakan tangan-tangan maupun instrumen kekuasaan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.