Tak Yakin Independen, Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Singgung Hubungan Keluarga MK dan Jokowi
Hubungan Ketua MK Anwar Usman dengan sang istri, Idayati, yang merupakan saudara Jokowi menjadi alasan kuat pelapor meragukan independensi Ketua MK.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) mengungkit independen Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hubungan Ketua MK Anwar Usman dengan sang istri, Idayati, yang merupakan saudara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi alasan kuat pelapor meragukan independensi Ketua MK dua periode itu.
Keraguan ini dilontarkan oleh Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus dalam sidang pemeriksaan pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
"Apakah ketua majelis dalam perkara 90 itu bisa independen? Karena sangat erat sekali perkawinan, ipar, kami tidak yakin karena hubungan ini membuat seseorang tidak akan bisa independen," ujar Petrus.
"Sehingga dalam pengambilan putusan ada dugaan kuat dipengaruhi oleh Bapak Jokowi," sambungnya.
Lebih lanjut, sikap Anwar yang dinilai menyalahi prinsip keberpihakan karena ikut mengambil keputusan dalam perkara Nomor 90 ini juga disorot.
Petrus mengatakan seharusnya Anwar Usman tidak terlibat karena anggota keluarga atau keponakannya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, punya kepentingan langsung dengan perkara itu.
"Kami melihat di sini ada hubungan kekeluargaan antara ketua majelis (perkara) nomor 90 kepada presiden. Presiden adalah pihak yang diminta keterangan, juga kepada Gibran yang disebutkan di dalam putusan tersebut," ujarnya.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Ketua MK Anwar Usman Disanksi Berat Bila Terbukti Langgar Etik
Sebagai informasi, hari ini MKMK melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
MKMK memeriksa tiga pelapor, yakni: Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan advokat Tumpak Nainggolan.
Baca juga: Ikut Putuskan Perkara Usia Capres Cawapres, Ketua MK Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut. Perkara yang disidangkan bernomor 2, 16, dan 18 MKMK/L/ARLTP/X/2023.