Dokumen Penggugat Usia Capres Cawapres yang Tak Ditandatangani Sudah Dikonfirmasi, Ini Kata MKMK
Dokumen perbaikan gugatan yang diajukan penggugat Almas Tsaqibbiru sebelumnya disebut tidak dibubuhi tanda tangan penggugat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokumen perbaikan gugatan yang diajukan penggugat Almas Tasqibbiru sebelumnya disebut tidak dibubuhi tanda tangan penggugat.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan dokumen tersebut sudah diperbaiki.
Informasi itu ia sampaikan usai menyelesaikan sidang lanjutan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Kamis (2/11/2023).
"Memang awal tidak ada, tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki," kata Jimly di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis malam.
Dokumen yang semula tak dibubuhi tanda tangan Almas dan kuasa hukumnya itu dibenarkan Jimly.
Baca juga: Pelapor Dugaan Etik Hakim Konstitusi: Dokumen Almas yang Dipublikasikan MK Tidak Ditandatangani
Ia juga melihat ada banyak masalah dari segi administrasi.
"Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum ditandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi," jelasnya.
"Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Seperti MKMK kan ada rapat klarifikasi dalam sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki," lanjut Jimly.
Sebelumnya, pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi menyoroti dokumen gugatan milik Almas Tsaqibbiru, penggugat syarat usia minimal capres cawapres.
Baca juga: Almas Tsaqibbirru Ingin Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Mulai Berlaku di Pilpres 2029
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani selaku pelapor mengatakan dokumen permohonan perbaikan milik Almas yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditandatangani oleh Almas pun kuasa hukumnya.
"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," ujar Julius dalam ruang sidang di Gedung II MK, Jakarta.
Menurut Julius, MK adalah panutan pemeriksaan persiapan yang tertib dan disiplin dalam segala macam konteks, termasuk dalam hal proses administrasi.
Namun justru pihaknya mendapati adanya dokumen yang dipublikasi resmi tapi tidak pernah ditandatangani oleh penggugat.
"Kami mendapati, mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," jelasnya.
Almas sendiri merupakan pemohon yang mengaku merupakan fans dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Permohonan Almas dikabulkan oleh MK yang kemudian putusannya mereduksi syarat usia capres cawapres.
Sebelumnya Almas sempat mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Permohonan pencabutan pun sudah diterima oleh MK.
Namun kemudian Almas membatalkannya. Ia menyatakan awalnya tidak tahu pencabutan itu. Ide itu dinyatakan berasal dari kuasa hukumnya.
Anak Boyamin Syaiman itu sempat disinggung oleh Ketua MK Anwar Usman tidak serius.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam dissenting opinion terkait putusan tersebut. Anwar Usman termasuk hakim yang menilai permohonan itu layak ditolak.