Gerindra Tuding Sejumlah Pihak yang Permasalahkan Putusan MK Munafik
Partai Gerindra menyebut sejumlah pihak yang mempermasalahkan putusan MK munafik.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
Dukungan itu diperlukan lantaran hak angket harus diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
"Pokoknya besok (hari ini) saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksilah," ujar Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Tribunnews.
Dia ingin fraksi lain di DPR mendukung usulan tersebut.
"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang ini secara baik dan benar."
Baca juga: Temuan Baru MKMK: Hakim MK Lakukan Pembiaran Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan
Masinton mengatakan semua institusi negara yang melaksanakan undang-undang bisa dijadikan objek angket.
"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisialnya, gitu lo," katanya.
Usulan tersebut disampaikan Masinton saat rapat paripurna yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/10/2023).
Menurut Masinton, muncul tragedi konstitusi sesudah MK mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia capres dan cawapres.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata politikus PDIP itu.
Masinton berujar konstitusi mesti berdiri tegak dan tidak boleh dipermainkan demi kepentingan politik sempit.
Baca juga: Beda Respons MK Dijuluki Mahkamah Keluarga: Arief Hidayat Sedih, Saldi Isra Tertawa, Anwar Usman?
Dia mengaku bersuara bukan untuk kepentingan pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini."
(Tribunnews/Febri/Fersianus Waku) (Kompas.com/Aryo Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.