Hakim Konstitusi Manahan Sitompul Bantah Dilobi Anwar Usman hingga MKMK Sudah Kantongi Cukup Bukti
Anwar Usman diduga melobi hakim konstitusi yang lainnya dalam upaya mengabulkan perkara usia capres-cawapres
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diduga melobi hakim konstitusi yang lainnya dalam upaya mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres dan cawapres.
Hakim konstitusi Manahan Sitompul yang diperiksa Majalis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) membantah tudingan tersebut.
"Tidak ada," kata Manahan kepada awak media usai menjalani sidang pemeriksaan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK), Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Beragam Reaksi Sikapi Hak Angket MK, Diusulkan PDIP, Didukung Ketua MKMK Hingga Ditolak Gerindra
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pelaporan terkait putusan Nomo 90, Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reninda selaku pelapor mengatakan Anwar Usman melakukan lobi kepada hakim konstitusi untuk memuluskan tujuannya.
"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," jelas Violla, Selasa (31/10/2023).
Senada, Anwar Usman juga mengaku tidak melakukan lobi dalam langkahnya untuk melancarkan supaya putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.
"Enggak ada lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya, sudah," ujar Anwar Usman usai menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Berita RekomendasiSebagai informasi, Manahan Sitompul adalah hakim yang setuju untuk mengabulkan putusan Nomor 90. Berdiri di barisan yang sama dengannya Anwar Usman dan Guntur Hamzah.
MKMK kantongi cukup bukti
MKMK mengakui telah mengantongi cukup bukti dan menemukan titik terang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi yang mereka usut.
"Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," jelas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Respons Usulan Hak Angket MK, Sekjen PDI Perjuangan Pilih Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud MD
leh sebab itu, hakim keenam yang diperiksa, Suhartoyo, hanya menghabiskan waktu sekitar 20 menit di ruang pemeriksaan, tak seperti 5 hakim sebelumnya yang diperiksa sekitar 1 jam.
Hakim-hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
"Sekarang ini seru juga tapi (keterangan yang diperoleh) sudah mirip," jawab Jimly ditanya soal alasannya memeriksa Suhartoyo secara cepat.
Hari ini atau Kamis (2/11/2023), masih ada perkara yang pelapornya akan diperiksa di dalam sidang. Sementara itu, tersisa tiga hakim konstitusi untuk diperiksa: Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Wahiduddin Adams yang merangkap sebagai anggota MKMK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.