Periksa Tiga Hakim Konstitusi, Ketua MKMK Temukan Banyak Permasalahan
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam proses pemeriksaan itu para hakim konstitusi mencurahkan banyak permasalahan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas tiga hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam proses pemeriksaan itu para hakim konstitusi mencurahkan banyak permasalahan.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ungkap Jimly di Gedung MK.
Baca juga: Gerindra Tuding Sejumlah Pihak yang Permasalahkan Putusan MK Munafik
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Jimly mengungkapkan para hakim terlapor yang tengah diperiksa itu juga diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
Namun begitu Jimly masih belum membeberkan substansi apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan kemarin.
"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat. Wah curhatnya banyak Sekali," tuturnya
Namun begitu di satu sisi, Jimly masih mengungkapkan ihwal apa-apa saja yang dibahas dalam sidang pemeriksaan itu secara umum. Mengingat, sebelum sidang pemeriksaan terlapor, MKMK juga memeriksa para pelapor dalam sidang terbuka.
Baca juga: Temuan Baru MKMK: Hakim MK Lakukan Pembiaran Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan
Seperti hubungan Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga hakim konstitusi yang berbicara kepada publik soal perkara yang berkembang pascaputusan nomor 90.
"Ya kan tadi di sidang ada, satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," jelasnya.
"Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara," sambung Jimly.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku telah mencurahkan semua yang ia ketahui ihwal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.
Hal itu ia ungkapkan saat diperiksa sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.