DCT Bakal Diumumkan, Bawaslu Surati Parpol Ikut Aturan Tak Langgar Masa Kampanye
Imbauan itu juga disampaikan oleh Bawaslu melalui surat kepada partai seluruh partai politik peserta pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Jumat (3/11/2023) dan akan diumumkan pada Sabtu (4/11/2023).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada seluruh anggota calon legislatif (caleg) yang telah ditetapkan untuk tetap memerhatikan ihwal jadwal kampanye yang baru dapat dilakukan pada 28 November mendatang.
Imbauan itu juga disampaikan oleh Bawaslu melalui surat kepada partai seluruh partai politik peserta pemilu.
Hal ini berarti sejak DCT ditetapkan hingga pada 28 November mendatang, para caleg dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye sebelum dimulai masanya.
“Memerhatikan bahwa terhitung, mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, dikutip Jumat.
“Sehingga peserta pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai,” sambungnya.
Baca juga: Tidak Terima Nomor Urut Dalam DCT Diubah, Politikus Partai Golkar Ini Mengundurkan Diri
Adapun beberapa bentuk kegiatan yang dilarang Bawaslu untuk dilakukan oleh caleg, seperti pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (BK), penyebaran alat peraga kampanye (APK), aktivitas di media sosial, dan juga aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Jika ditemukan partai politik maupun caleg yang memulai kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan, selama belum memasuki masa kampanye, para peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur caleg dan anggota partai.
“Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.