Jalani Pemeriksaan Kedua, Anwar Usman Ditanya MKMK soal Bocornya Hasil RPH
KMK mengonfirmasi kepadanya soal dinamika RPH dan hasil putusannya yang dimuat di salah satu media nasional ternama.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selesai menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik.
Anwar mengungkapkan hal yang ditanyakan MKMK pada sidang pemeriksaan kali ini.
Yakni terkait bocornya informasi ke publik mengenai situasi yang terjadi dalam Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) dan putusannya berkenaan dengan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Ada sesuatu yang belum ditanyakan pada pemeriksaan atau permintaan keterangan yang lalu. Terutama terkait dengan masalah bocornya putusan," kata Anwar di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Tak Hadiri RPH Putus Batas Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman: Sumpah Demi Allah, Saya Ketiduran
Terkait kebocoran itu, Anwar mengatakan MKMK mengonfirmasi kepadanya soal dinamika RPH dan hasil putusannya yang dimuat di salah satu media nasional.
"Dinamika RPH atau pun hasil dari RPH. Itu aja (dikonfirmasi MKMK)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya dugaan kebohongan Ketua MK Anwar Usman.
Hal itu diungkapkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Rabu (1/11/2023).
Temuan dugaan itu, jelas Jimly, terkait Anwar Usman yang berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas usia capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru," kata Jimly Asshiddiqie kepada awak media, Rabu.
"Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," sambungnya.
Kronologi mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan 3 perkara syarat usia capres cawapres itu sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat dissenting opinion.
Ketika itu, 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
Tiga perkara ini disidangkan dengan intens sejak 1 Mei 2023. Majelis hakim mendengar keterangan ahli serta pihak terkait untuk perkara ini.
RPH dipimpin oleh Wakil Ketua MK dan Arief.
Dalam RPH itu mereka menanyakan mengapa Anwar Usman absen.
"Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam dissenting-nya.
"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," tambah Arief.
Tanpa Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu berkaitan dengan syarat usia jabatan publik, yakni urusan itu merupakan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah). MK pun menolak ketiga gugatan itu.
Namun, dalam RPH berikutnya dalam perkara lain yang masih berkaitan syarat usia capres cawapres, menurut Arief, Anwar Usman menjelaskan ia tak ikut memutus perkara karena alasan kesehatan.
Dengan kehadiran Anwar dalam RPH kali ini sikap MK mendadak berbalik 180 derajat, menyatakan kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Sejauh ini, MKMK telah memeriksa 6 hakim yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih kemarin, serta Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang kedua, pada Jumat (3/11/2023) besok.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan periaku hakim konstitusi.
"(Sidang) sekali lagi dengan Pak Ketua (Anwar Usman), Pak Ketua kami undang lagi," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Ia menjelaskan, Anwar diperiksa sebanyak dua kali karena menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terbanyak daripada yang diterima hakim konstitusi lainnya.
Adapun dari total 21 laporan yang diajukan para pelapor ke MKMK, sebanyak sembilan laporan di antaranya dilayangkan untuk Anwar Usman.
Selain itu, Jimly mengungkapkan, pemeriksaan kedua terhadap Anwar juga dilakukan untuk mengklarifikasi laporan-laporan yang disampaikan para pelapor kepada MKMK saat sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Pemeriksaan Anwar kedua kalinya ini, ungkap Jimly, akan digelar secara tertutup.
"Karena kan paling banyak (dilaporkan) Pak Ketua (Anwar). Jadi enggak cukup hanya satu kali. Jadi, kami harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," ungkap mantan hakim konstitusi itu.
Selain Anwar, Jimly mengatakan, MKMK juga akan memeriksa panitera MK secara tertutup.
Lanjutnya, MKMK juga akan menggelar sidang pemeriksaan ahli yang dihadirkan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim atas nama Zico Leonard.
Ia mengungkapkan, Ahli yang akan dihadirkan adalah mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Tak hanya itu, MKMK juga akan memeriksa dua pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, pada Jumat besok.
"Kami akan mendengarkan keterangan Pak Palguna, mantan hakim, mantan Ketua MKMK. Nah itu bagaimana proses pembentukan MKMK yang dipersoalkan," ucapnya.
Sebagai informasi, MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi, sejak 31 Oktober hingga Kamis ini.
Selain para hakim terlapor, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa 19 pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi hingga hari ini.
Sebanyak total 21 pihak melaporkan Anwar Usman dkk atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut diduga berkaitan dengan upaya meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang.