MKMK Kembali Periksa Anwar Usman Hari Ini, Jimly: Paling Banyak Dilaporkan, Jadi Enggak Cukup Sekali
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Editor: Muhammad Zulfikar
"Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," ujar Saldi.
Namun dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 kali ini di hari yang sama, MK mengubah putusan terbaru atas tiga perkara sebelumnya.
"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," tutur Saldi.
"Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat" sambungnya.
Pertanyaannya, lanjut Saldi, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo.
Anwar Usman Diduga Bohong dan Sengaja Dibiarkan Ikut Putuskan soal Usia Capres-Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengendus adanya dugaan kebohongan yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman soal putusan usia capres-cawapres.
Pernyataan itu, disampaikan Jimly ke publik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan lima orang hakim konstitusi lainnya.
Dijelaskan Jimly, Anwar Usman diduga berbohong soal ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 19 September 2023.
"Tadi ada yang baru soal kebohongan (alasan ketidakhadirannya di RPH). Ini hal yang baru (disampaikan)," kata Jimly, Rabu (1/11/2023).
Jimly mengungkap, ada dua versi alasan Anwar Usman tak ikut serta dalam memutus tiga perkara gugatan soal batas usia capres-cawapres.
Baca juga: 2 Temuan MKMK Setelah Periksa 6 Hakim Konstitusi, Dugaan Kebohongan dan Pembiaran Anwar Usman
"Ada yang bilang karena (Anwar Usman) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua (dia absen datang) karena sakit."
"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar," ucap Jimly.
Seperti diketahui, kala itu RPH dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Arief Hidayat guna membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 soal usia capres-cawapres itu.
Dijelaskan Arief Hidayat, Saldi Isra kala itu mengabarkan Anwar Usman tak hadir karena menghindari potensi konflik kepentingan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.