MKMK Tinggal Rumuskan Putusan soal Anwar Usman Dkk, Hasilnya Dibacakan 7 November 2023 Jam 4 Sore
Kesimpulan tersebut diambil setelah MKMK memeriksa seluruh pelapor dugaan pelanggaran etik dan para hakim konstitusi terlapor.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kesimpulan tersebut diambil setelah MKMK memeriksa seluruh pelapor dugaan pelanggaran etik dan para hakim konstitusi terlapor.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dia telah melakukan rapat internal bersama para Anggota MKMK.
Adapun dari rapat tersebut, kata Jimly, membuahkan kesimpulan dari puluhan pemeriksaan yang telah dilakukan MKMK.
"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ucap Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kedua, Anwar Usman Ditanya MKMK soal Bocornya Hasil RPH
Kesimpulan tersebut, ungkapnya, tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.
"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," sambungnya.
Hakim konstitusi pertama itu memastikan putusan MKMK akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB, tepatnya setelah sidang pleno MK.
Lebih lanjut, menurutnya, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.
Sebab terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.
Terlebih seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.
Ketua MK Anwar Usman jadi hakim terbanyak dilaporkan yakni sebanyak 15 laporan.
Setelah Anwar, ada Wakil Ketua MK Saldi Isra yang mendapatkan 4 laporan dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga 4 laporan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.