MKMK Tinggal Rumuskan Putusan soal Anwar Usman Dkk, Hasilnya Dibacakan 7 November 2023 Jam 4 Sore
Kesimpulan tersebut diambil setelah MKMK memeriksa seluruh pelapor dugaan pelanggaran etik dan para hakim konstitusi terlapor.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Sedangkan paling sedikit laporan diterima Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yakni 1 laporan.
Jimly mengatakan putusan MKMK akan dibacakan per hakim terlapor.
"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," jelas Jimly.
"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," sambungnya.
Selanjutnya dalam putusannya nanti MKMK juga akan menentukan dampak putusan etik itu terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan rancangan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim akan selesai pada 7 November 2023.
Hal itu, dijelaskan Jimly, karena ada pemohon yang meminta agar putusan tersebut dibacakan sebelum tanggal 8 November 2023 yangmerupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres di KPU.
"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023) lalu.
Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik sengaja dibuat molor.
"Kenapa tanggal 7 karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap wooo sengaja ini dimolor molorin. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya (MKMK) itu," jelas Jimly.
"Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molor. Maka kita sepakati putusan tanggal 7," sambungnya.
Selain itu, Jimly mengatakan hal ini dilakukan juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
"Dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum yang adil supaya jangan kemana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini," ucapnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc.