Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana: Jika MKMK Menunda Penerapan Putusan 90, KPU Harus Minta Gibran Diganti

Konsekuensinya KPU selaku penyelenggara pemilu harus menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
zoom-in Denny Indrayana: Jika MKMK Menunda Penerapan Putusan 90, KPU Harus Minta Gibran Diganti
Kolase Tribunnews
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan jika ada putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atau putusan baru dari MK yang menyatakan menunda pelaksanaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, maka konsekuensinya KPU selaku penyelenggara pemilu harus menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Kalau putusan 90 disoal legitimasinya di MKMK atau ada putusan MK yang menyatakan itu ditunda pelaksanaannya tidak sah, maka KPU harus menolak pendaftaran calon yang menggunakan putusan 90 sebagai dasar," kata Denny dalam diskusi daring Polemik bertajuk 'Konsekuensi Putusan MKMK' pada Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Pakar Hukum: Putusan MKMK Harus Out Of The Box dan Menggunakan Hati Nurani

Sebagai informasi Denny juga merupakan pihak pelapor yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman.

Denny dalam tuntutan pelaporannya juga meminta MKMK untuk tidak hanya memutuskan soal kode etik kehakiman, tapi juga meminta putusan yang punya implikasi terhadap para pihak yang menggunakan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Sehingga kata dia, jika MKMK menetapkan putusan tersebut ditunda, maka KPU perlu mengumumkan perihal penggantian pasangan calon yang menggunakan putusan dimaksud, dalam hal ini Gibran sebagai cawapres Prabowo.

"Artinya ada kemungkinan penggantian pasangan calon yang menggunakan putusan 90 dalam hal ini Gibran, karena satu-satunya calon yang menggunakan putusan 90 kan Gibran karena pamannya yang membukakan pintu buat dia," kata Denny.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas