Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Sebut Putusan Soal Usia Capres-Cawapres Jadi Mega Skandal Mahkamah Keluarga Presiden

Denny Indrayana menyebut putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan kejahatan terencana dan terorganisir.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Denny Indrayana Sebut Putusan Soal Usia Capres-Cawapres Jadi Mega Skandal Mahkamah Keluarga Presiden
dok. Kompas.com
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang juga selaku pelapor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, menyebut putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan kejahatan terencana dan terorganisir.

"Jadi di samping menyoal bahwa ada pelanggaran etik, saya dalam argumen dan laporan saya mengatakan ini ada indikasi sebenarnya kejahatan yang terencana dan terorganisir," kata Denny dalam diskusi daring Polemik bertajuk 'Konsekuensi Putusan MKMK' pada Sabtu (4/11/2023).

Ia mencontohkan dalam perkara tersebut, pemohonnya adalah anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang dekat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kemudian pemohon lainnya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meski tidak dikabulkan permohonannya, namun PSI punya sikap politik yang tegak lurus dengan Presiden Jokowi.

Baca juga: Denny Indrayana: Jika MKMK Menunda Penerapan Putusan 90, KPU Harus Minta Gibran Diganti

Apalagi ketika Kaesang Pangarep, putra dari Jokowi menjadi Ketua Umum PSI, ia tidak bersikap untuk mencabut gugatan tersebut.

"Coba bayangkan pemohonnya itu di samping anak Boyamin yang dikatakan punya hubungan dekat dengan pak Jokowi," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

"Dan PSI itu kan ketuanya Kaesang. Setelah menjadi ketua umum dia tidak bersikap menarik putusan itu, artinya dia kan setuju," lanjut Denny.

Baca juga: Ketua MKMK Jimly Pernah Nyatakan Dukung Prabowo, Ganjar: Risiko Kalau Tidak Netral

Sementara di sisi lain, Anwar Usman selaku Ketua MK yang terlibat dalam pemutusan perkara tersebut, merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya hal ini menguatkan adanya sebuah mega skandal mahkamah keluarga presiden pada perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

"Kemudian pemutusnya pamannya. Ini kasus yang saya menyebutnya mega skandal mahkamah keluarga presiden," kata Denny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas