Gerindra Sebut Ada Operasi Jegal Gibran Cawapres, Kubu Ganjar: Tak Masuk Akal
Jubir TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim menilai isu operasi rahasia untuk menggagalkan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto adalah hoaks
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menilai isu operasi rahasia untuk menggagalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto adalah hoaks.
Kabar operasi rahasia itu diungkapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman.
"Hoaks alias berita bohong yang tidak masuk di akal sehat," kata Chico kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Chico mengatakan operasi rahasia untuk menjegal Gibran tak mungkin dilakukan.
Baca juga: Respons Ganjar dan Hasto soal Isu Penjegalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Sebab, Gibran adalah putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Di mana objek operasi yang dimaksud adalah putra sulung Presiden RI, yang punya kekuasaan atas semua aparat negara termasuk intelijen," ujarnya.
Dia berpendapat pernyataan Habiburokhman sebagai upaya untuk memutarbalikkan fakta mengenai persepsi publik terhadap pemerintah.
"Statement petinggi Gerindra adalah upaya basi untuk memutarbalikkan fakta tentang persepsi yang santer beredar di masyarakat bahwa kekuasaan dalam hal ini aparat negara yang akan memihak pada calon yang diusung Gerindra," ujar Chico.
Baca juga: Petinggi Gerindra dapat Informasi Ada Operasi Rahasia Gagalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Sebelumnya, Habiburokhman mengaku mendapat informasi adanya upaya penjegalan terhadap Gibran.
"Saya memang mendapat informasi, ada teman-teman yang mengingatkan sepertinya ada operasi rahasia yang intinya menggagalkan Mas Gibran hanya untuk jadi cawapresnya Pak Prabowo," kata Habiburokhman, Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan dugaan itu muncul setelah ada anggota DPR fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket kepada MK.
"Ada isu soal hak angket, apa disebut soal MKMK, padahal udah jelas kalau hak angket itu tidak bisa diajukan kepada keputusan MK karena MK itu independen sebagai lembaga yudikatif, sebagaimana diatur di konstitusi kita," ucap Habiburokhman.
Selain itu, kata dia, ada yang menggiring opini bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Begitu juga soal putusan MKMK, ada yang menggiring putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK. Padahal UUD kita itu mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan putusan MK adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir," katanya.