Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Percaya Diri MKMK Tak Akan Batalkan Putusan MK: Tidak Mungkin Secara Akal sehat

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Gerindra Percaya Diri MKMK Tak Akan Batalkan Putusan MK: Tidak Mungkin Secara Akal sehat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman saat ditemui awak media usai acara silaturahmi partai politik KIM DKI Jakarta, di Grand Sahid, Jakarta, Minggu (5/11/2023). Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Habiburokhman menyatakan, Partai Gerindra tak khawatir putusan itu akan dibatalkan.

Menurutnya, hal itu tak mungkin terjadi, baik ditinjau deri segi konstitusi maupun secara asas hukum.

Simpulan itu didapatkan oleh Habiburokhman dengan mengacu kepada praktik-praktik yang sebelumnya dilakukan oleh MK.

Baca juga: MKMK Gelar Rapat Tentukan Putusan Laporan Etik Hari Ini

"Apakah kita khawatir putusan MK dibatalkan? Tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Apakah putusan MK akan menyatakan, misalnya, Anwar Usman melanggar kode etik karena persoalan conflict of interest, menurut saya tidak mungkin karena mengacu kepada praktik-praktik sebelumnya, ya," tuturnya.

Ia berpendapat, tak ada dalam sejarahnya dewan etik membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini adalah putusan mahkamah.

Berita Rekomendasi

Habiburokhman menyatakan, tak ada yang namanya konflik kepentingan di MK karena dalam pengujian undang-undang yang diuji bukan fakta hukum, bukan konflik kepentingan hukum antar-orang.

Ia lantas mencontohkan bagaimana salah satu hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra pernah menguji pasal, kata Habiburokhman, yang menguntungkan dirinya sendiri.

Begitu pula dengan Jimly Asshiddiqie yang saat ini sedang diberi tugas di MKMK.

"Semua hakim MK, beberapa periode ini, termasuk Pak Jimly sendiri setahu saya pernah mengadili uji materi terkait Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

"Apakah Pak Jimly sendiri akan dipermasalahkan? 'Kan tidak," jelasnya.

Hakim Ketua MK Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Hakim Ketua MK Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)

Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia capres-cawapres di mana putusan tersebut dianggap kontroversial.

Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas