Gerindra Yakin MKMK Tak Gugurkan Putusan MK soal Usia Cawapres
Gerindra yakin MKMK tak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimal usia capres dan cawapres.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimal usia capres dan cawapres.
Hal ini merespons MKMK akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023).
"Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan merubah apapun," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Gerindra Percaya Diri MKMK Tak Akan Batalkan Putusan MK: Tidak Mungkin Secara Akal sehat
Terlebih, kata dia, pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tinggal ditetapkan.
"Itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun," ujar Dasco.
Dasco menuturkan Gerindra akan mencermati proses sidang yang sedang berlangsung dan menunggu hasil keputusannya.
"Kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya kalau tidak salah besok akan diumumkan," ucapnya.
Adapun putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui Pemilu.
Putusan ini pun memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.