Gibran Diimbau Mundur Jadi Cawapres Prabowo jika MKMK Temui Pelanggaran Etik Berat
Jika ditemui pelanggaran etik berat, bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka diminta mundur sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
Senada dengan Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Denny Indrayana juga memprediksi Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK.
"MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Denny kepada Tribunnews.com, Selasa.
Denny yang juga merupakan pihak pelapor dalam dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi itu pun berharap perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dibatalkan.
"MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik, tetapi juga memeriksa perkara 90 dan menyatakan perkara 90 tidak sah atau batal sesuai dengan kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat 6," ucapnya.
Jika putusan perkara 90 tak bisa dibatalkan langsung oleh MKMK, Denny berharap MKMK bisa meminta MK segera melakukan pemeriksaan kembali terkait perkara nomor 90 itu.
"Bisa memerintahkan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung maupun memeriksa permohonan baru dengan waktu segera 1 x 24 jam," tuturnya.
Denny meminta putusan MKMK nanti bisa langsung diterapkan meski ada upaya banding dari pihak terlapor.
"Saya meminta putusan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya banding dari pihak-pihak yang diberikan sanksi," lanjutnya.
Putusan Dibacakan Sore Ini
Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengatakan sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, Selasa.
Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.
Gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.