Gibran Diimbau Mundur Jadi Cawapres Prabowo jika MKMK Temui Pelanggaran Etik Berat
Jika ditemui pelanggaran etik berat, bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka diminta mundur sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023) sore ini.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda, memprediksi MKMK akan memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Ketua MK, Anwar Usman.
"Saya memprediksi kemungkinan besar salah satu hakimnya dinyatakan melanggar kode etik berat, maka harus diberhentikan dengan tidak hormat," kata Juanda, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV.
Menurut Juanda, prediksi itu dikerucutkan berdasarkan pernyataan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang diungkap di publik selama ini.
"Saya mengutip dari statement Prof Jimly itu sendiri, temuan sudah lengkap, tidak sulit untuk membuktikan (dugaan pelanggaran etik), berarti kan tinggal menyimpulkan," kata Juanda.
Baca juga: Jelang Vonis MKMK, Denny Indraya Minta Putusan Tetap Dilaksanakan Meski Nantinya Ada Banding
Jika ditemui pelanggaran etik berat, Juanda mengimbau bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, agar mundur sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Hal tersebut lantaran putusan perkara MK nomor 90 yang disebut-sebut sebagai karpet merah Gibran melenggang di Pilpres 2024, sudah tidak memiliki legitimasi moral yang mencerminkan keadilan.
"Nah kalau begitu pelanggaran tidak hormat, saya pikir legitimasi moral perkara nomor 90 itu sudah tidak ada lagi ruh dari hukum itu adalah keadilan, itu sudah dicabut."
"Saya kira ini cacat materiil dan formil, dan oleh karena itu karpet merah yang dibentangkan untuk seseorang yang pernah menjabat segala macem itu tadi yang digunakan oleh Gibran."
"Maka kita mengimbau untuk mundur kalau ini terjadi nantinya, mundur dari pencalonan cawapres," tutur Juanda.
Lebih lanjut, Juanda menaruh harapan besar kepada Jimly untuk bisa memberikan putusan yang kuat dalam mengadili dugaan pelanggaran etik ini.
Sebab, menurutnya, jika pelanggaran etik tidak diselesaikan, maka berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat atas hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Juanda, Jimly Asshiddiqie juga mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai hakim MKMK untuk negara atas putusan yang dibacakan sore nanti.