Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Diimbau Mundur Jadi Cawapres Prabowo jika MKMK Temui Pelanggaran Etik Berat

Jika ditemui pelanggaran etik berat, bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka diminta mundur sebagai pendamping Prabowo Subianto. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Gibran Diimbau Mundur Jadi Cawapres Prabowo jika MKMK Temui Pelanggaran Etik Berat
Dok. Pemkot Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi pada, Selasa (7/11/2023) sore ini. Jika ditemui pelanggaran etik berat, Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka diminta mundur sebagai pendamping Prabowo Subianto.  

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023) sore ini.

Dugaan pelanggaran etik itu terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pakar Hukum Tata Negara, Juanda, memprediksi MKMK akan memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Ketua MK, Anwar Usman.

"Saya memprediksi kemungkinan besar salah satu hakimnya dinyatakan melanggar kode etik berat, maka harus diberhentikan dengan tidak hormat," kata Juanda, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV. 

Menurut Juanda, prediksi itu dikerucutkan berdasarkan pernyataan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang diungkap di publik selama ini. 

"Saya mengutip dari statement Prof Jimly itu sendiri, temuan sudah lengkap, tidak sulit untuk membuktikan (dugaan pelanggaran etik), berarti kan tinggal menyimpulkan," kata Juanda. 

Baca juga: Jelang Vonis MKMK, Denny Indraya Minta Putusan Tetap Dilaksanakan Meski Nantinya Ada Banding

Jika ditemui pelanggaran etik berat, Juanda mengimbau bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, agar mundur sebagai pendamping Prabowo Subianto

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut lantaran putusan perkara MK nomor 90 yang disebut-sebut sebagai karpet merah Gibran melenggang di Pilpres 2024, sudah tidak memiliki legitimasi moral yang mencerminkan keadilan. 

"Nah kalau begitu pelanggaran tidak hormat, saya pikir legitimasi moral perkara nomor 90 itu sudah tidak ada lagi ruh dari hukum itu adalah keadilan, itu sudah dicabut." 

"Saya kira ini cacat materiil dan formil, dan oleh karena itu karpet merah yang dibentangkan untuk seseorang yang pernah menjabat segala macem itu tadi yang digunakan oleh Gibran."

"Maka kita mengimbau untuk mundur kalau ini terjadi nantinya, mundur dari pencalonan cawapres," tutur Juanda. 

Prof Juanda (Guru Besar IPDN/Pakar Hukum Tata Negara) hadir sebagai narasumber Talkshow Akhir Pekan Terhangat Polemik Trijaya Network mengambil Topik KPK UU Baru, Komisioner Baru, Gebrakan Baru, Sabtu (11/1/2020) berlangsung di Hotel Ibis Tamarin, Jl Wahid Hasyim 77 Menteng-Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Prof Juanda (Guru Besar IPDN/Pakar Hukum Tata Negara). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Lebih lanjut, Juanda menaruh harapan besar kepada Jimly untuk bisa memberikan putusan yang kuat dalam mengadili dugaan pelanggaran etik ini.

Sebab, menurutnya, jika pelanggaran etik tidak diselesaikan, maka berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat atas hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Juanda, Jimly Asshiddiqie juga mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai hakim MKMK untuk negara atas putusan yang dibacakan sore nanti. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas