Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabatan Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Gibran: Saya Ngikut Saja

Gibran mengaku mengikuti saja keputusan MKMK tentang penjatuhan sanksi kepada para hakim MK.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jabatan Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Gibran: Saya Ngikut Saja
Kompas.com
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. 

TRIBUNNEWS.COM - Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka buka suara atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dikeluarkan hari ini, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan MKMK itu, sembilan hakim konstitusi termasuk paman Gibran, Ketua MK Anwar Usman, dinyatakan terbukti melanggar kode etik dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK nomor 90 tentang batas usia capres dan cawapres itu dikethaui membuka jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Gibran mengaku mengikuti saja keputusan itu.

"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Gibran juga menolak menanggapi apakah putusan MK itu bisa menghalangi upayanya menjadi cawapresnya.

Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.

BERITA TERKAIT

"Makasih, keputusannya ngikut saja," katanya.

Baca juga: Sepak Terjang Anwar Usman Jadi Ketua MK, Langgar Kode Etik, Kini Diberhentikan dari Jabatan

Sanksi dari MKMK

Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim konstitusi secara kolektif.

MKMK menyebut para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan.

“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, PKS: Kita Tunggu Episode Selanjutnya 

Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas