Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabatan Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Gibran: Saya Ngikut Saja

Gibran mengaku mengikuti saja keputusan MKMK tentang penjatuhan sanksi kepada para hakim MK.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jabatan Ketua MK Anwar Usman Dicopot, Gibran: Saya Ngikut Saja
Kompas.com
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. 

"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, (7/11/2023), Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly.

Baca juga: MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK Karena Pelanggaran Etik, Begini Kata Yusril Ihza Mahendra 

Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak ikut memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka jalan bagi keponakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi cawapres.

"Hakim konstitusi sebagai negarawan seharusnya memiliki sense of ethics, perasaan etis yang muncul dari dalam kesadaran nurani dan sanubari masing-masing hakim konstitusi untuk berinisiatif mengambil sikap mengundurkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap suatu perkara manakala dirinya sebagai hakim konstitusi tidak akan dapat bersikap objektif dan adil oleh karena perkara tersebut berhubungan dengan atau setidak-tidaknya memiliki kepentingan langsung personal dirinya dan/atau anggota keluarganya, termasuk untuk mencegah anggapan umum tentang keberpihakan hakim yang semestinya dapat diperkirakan sebelumnya," demikian pernyataan MKMK.

MKMK mengatakan, sikap seperti itu semestinya diambil tanpa harus selalu didahului adanya permintaan dari pihak-pihak lain di luar dirinya, termasuk pihak-pihak yang berperkara atau publik pada umumnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut MKMK, sepanjang perkara tersebut, tersirat adanya potensi kepentingan diri Hakim Konsitusi dan/atau kepentiungan anggota keluarganya.

Baca juga: Rangkuman Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, 9 Hakim Tak Luput dari Sanksi

Anwar Usman juga dinyatakan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta karsa Hutama, prinsip indepensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.

Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia usia muda di Universitas Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut usia capres dan cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 4.

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh MKMK.

(Tribunnes/Febri) (Kompas.com/Fristin Intan)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas