Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Putusan MKMK, Ada Rencana Demo, Polisi Kerahkan Ribuan Personel Amankan Aksi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023) sore ini.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jelang Putusan MKMK, Ada Rencana Demo, Polisi Kerahkan Ribuan Personel Amankan Aksi
Kompas.com
Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat arah air mancur Monas ditutup menjelang putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. 

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.  

Berita Rekomendasi

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini, yakni 15 laporan. 

Putusan MK Digugat Kembali

Sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam agenda pemeriksaan pelapor berlangsung di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam agenda pemeriksaan pelapor berlangsung di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Dikutip dari Kompas.com, saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah melalui Putusan 90 itu digugat lagi ke MK.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia, Brahma Aryana (23), mengajukan uji materiil atas pasal tersebut.

Gugatan Brahma sudah diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidang besok, Rabu (8/11/2023).

Sebagai informasi, besok adalah hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Mereka berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu sehari karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya.

Mereka juga meminta agar Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tidak turut mengadili perkara itu.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Xena Olivia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas