Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkuman Putusan Hasil Sidang MKMK Hari Ini, Teguran Lisan untuk 6 Hakim hingga Anwar Usman Dicopot

Sidang MKMK sendiri telah ditutup beberapa saat lalu. Berikut sejumlah putusan penting sidang yang dimulai pukul 16.00 tersebut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rangkuman Putusan Hasil Sidang MKMK Hari Ini, Teguran Lisan untuk 6 Hakim hingga Anwar Usman Dicopot
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Berikut rangkuman putusan sidang tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik atas hakim Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Sidang putusan itu dilaksanakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat dan dipimpin oleh majelis Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dan anggota Bintan R Saragih serta Wahiduddin Adams.

Setidaknya ada sebanyak 21 laporan yang masuk ke MKMK.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik para hakim MK dalam memutuskan uji materi UU Pemilu yang isinya mengubah syarat usia capres-cawapres.

Sidang MKMK sendiri telah ditutup beberapa saat lalu. Berikut sejumlah putusan penting sidang yang dimulai pukul 16.00 tersebut.

1. Enam hakim ditegur lisan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan enam hakim konstitusi melanggar kode etik.

Berita Rekomendasi

Enam hakim konstitusi tersebut, yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, keenam hakim tersebut telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sehingga, Jimly menegaskan, MKMK menjatuhkan sanksi berupa terguran lisan kepada enam hakim konstitusi terlapor tersebut.

Terkait pelanggaran etik keenam hakim tersebut, MKMK menyimpulkan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.

2. Arief Hidayat Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi, Arief Hidayat buntut dinilai merendahkan Mahkamah Konstitusi (MK) di publik.

"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabah Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas