Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkuman Putusan Hasil Sidang MKMK Hari Ini, Teguran Lisan untuk 6 Hakim hingga Anwar Usman Dicopot

Sidang MKMK sendiri telah ditutup beberapa saat lalu. Berikut sejumlah putusan penting sidang yang dimulai pukul 16.00 tersebut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rangkuman Putusan Hasil Sidang MKMK Hari Ini, Teguran Lisan untuk 6 Hakim hingga Anwar Usman Dicopot
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Berikut rangkuman putusan sidang tersebut. 

Jimly mengatakan Arief terbukti merendahkan MK saat menjadi salah satu pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

"Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang terkait dengan narasi ceramah dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan podcast di salah satu media massa swasta di Indonesia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," jelas Jimly.

Selain itu, Arief juga disanksi terkait bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya.

3. Saldi Isra tak langgar kode etik

Hakim konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas muatan berbeda atau dissenting opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Memutuskan, menyatakan, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion,” ujar Jimmly Asshiddiqie.

Hakim MKMK Wahiduddin Adams mengatakan, meski pada bagian awal pembukaan dissenting opinion Saldi Isra mengungkapkan sisi emosional seorang hakim, namun hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik. 

Berita Rekomendasi

“Sebab, sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum, bagian pendapat berbeda hakim konstitusi merupakan satu kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisahkan dari Putusan Nomor 90,” jelasnya. 

Oleh karena itu, terhadap dissenting opinion itu berlaku asas asas res judicate pro veritate habetuur. Artinya putusan hakim harus dianggap benar. 

4. Anwar Usman diberhentikan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dan dilarang terlibat dalam pemeriksaan serta pengambilan keputusan terkait sengketa Pilpres 2024.

Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK buntut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. soal syarat usia Capres-Cawapres.

MKMK menilai adik ipar presiden Jokowi tersebut melanggar kode etik berat.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra agar dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan MKMK tersebut diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas