Respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan Etik MKMK ke 9 Hakim MK
Begini respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran terkait putusan MKMK terhadap sembilan hakim MK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru saja mengumumkan putusan etik kepada sembilan hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi kepada seluruh hakim konstitusi berupa teguran lisan karena terbukti lalai terkait bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke publik lewat pemberitaan di salah satu media massa online nasional.
Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi perseorangan kepada Anwar Usman dan Arief Hidayat.
Untuk Arief Hidayat, MKMK memberikan sanksi berupa teguran tertulis lantaran telah merendahkan martabat MK di depan publik dalam sebuah acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
Sementara Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang dijatuhi sanksi terberat yaitu berupa pemberhentian sebagai Ketua MK.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketidakberpihakan hingga kesopanan terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Baca juga: MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK Karena Pelanggaran Etik, Begini Kata Yusril Ihza Mahendra
Pasca putusan ini, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Tim Kampanye Nasional (TPN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka buka suara.
Bagaimana kata mereka?
TPN Ganjar-Mahfud: Anwar Usman Harusnya Dipecat dari Hakim MK
TPN Ganjar-Mahfud mengkritik putusan MKMK yang hanya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan bukannya memecatnya sebagai hakim MK.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Todung mengatakan pernyataannya itu merujuk pada Pasal 41 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait sanksi yang dijatuhkan kepada hakim konstitusi.
"Kalau membaca peraturan PMK Pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).
Kendati demikian, Todung mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan MKMK.
Baca juga: MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK Karena Pelanggaran Etik, Begini Kata Yusril Ihza Mahendra
Dia mengatakan putusan MKMK merupakan langkah maju dan menjadi semangat bagi seluruh pihak dalam meghadapi Pilpres 2024.
"Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa Pemilu Pilpres dan Pilkada," jelas Todung.
Meski menghormati putusan MKMK, Todung mengatakan pihaknya tetap khawatir jika Anwar Usman masih cawe-cawe ketika sengketa pemilu terjadi.
"Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," terang dia.
TPN Prabowo-Gibran: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024
Terpisah, Komandan Hukum dan Advokasi atau Bravo TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan menegaskan putusan MKMK tidak memengaruhi pencalonan Prabowo dan Gibran di kontestasi Pilpres 2024.
Hal tersebut lantaran putusan MKMK juga tidak bakal bisa mengubah putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang sudah diumumkan sejak 16 Oktober 2023 lalu.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap keputusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan capres-cawapres."
"Oleh karena itu pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan untuk menjadi pasangan yang sah," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Ini Reaksi Gibran Rakabuming Raka Hingga Mahfud MD
Kemudian, Hinca turut mengomentari soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang kembali digugat dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana.
Dia mengungkapkan, apapun hasil dari gugatan tersebut tidak akan memengaruhi pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres.
Menurutnya, segala putusan apakah gugatan tersebut dikabulkan atau tidak akan berlaku di kontestasi Pilpres 2029 mendatang.
"Apapun hasilnya, tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk (Pilpres) 2029," ujarnya.
Sementara terkait bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke publik yang disampaikan MKMK, Hinca mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidikinya.
Hal itu karena bocornya RPH ini dianggap Hinca sudah masuk ranah pidana.
"Dan karena itu agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.