Sepak Terjang Anwar Usman Jadi Ketua MK, Langgar Kode Etik, Kini Diberhentikan dari Jabatan
Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat, ia dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etiknya sebagai Hakim Konstitusi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Setelahnya, ia menjawab sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama tahun 2015 dan 2016.
Barulah selanjutnya ia dipercaya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2018 sampai sekarang.
Baca juga: Politikus PDIP Respons Putusan MKMK Copot Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK: Ini Pelajaran
Tegakkan Keadilan dan Jaga Etika
Selama menjadi bagian dari MK, Anwar Usman selalu meyakini prinsip apa yang dilakukan Rasulullah SAW.
Terlebih dalam menegakkan hukum dan keadilan terhadap siapa pun, termasuk dengan keluarganya sendiri.
Berikut kisah Nabi Muhammad SAW.
“Dikisahkan dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW pernah didatangi oleh pimpinan kaum Quraisy untuk meminta perlakuan khusus terhadap anak bangsawan Quraisy yang mencuri. Beliau dengan bijak mengatakan, ‘Demi Allah, jika Fatimah, anakku sendiri mencuri, akan aku potong tangannya’.
Namun, saat ini prinsip itu ia langgar sendiri.
Ia ikut mengadili perkara atas gugatan yang bersinggungan dengan nasib politik keponakannya sendiri, Gibran.
Atas putusan itu, Gibran pun melenggang ke kontstasi Pilpres 2024.
Namun, muncul banyak polemik atas keputusan ini, hingga ia pun harus diperiksa MKMK.
Kini, ia telah diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar kode etik seorang Hakim Konstitusi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)