Akhiri Polemik, Said Iqbal Sarankan Gugatan Usia Capres-cawapres Langsung Diputuskan Hari Ini
Menurutnya adanya perkara baru tentang pengujian usia capres/cawapres yang diajukan ke MK dapat dijadikan momentum oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal sarankan Mahkamah Konstitusi (MK) segera putuskan gugatan batas usia capres-cawapres hari ini.
Diketahui MK akan menggelar sidang gugatan batas usia capres-cawapres, Rabu (8/11/2023). Perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan Brahma Aryana mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Sidang ini sendiri digelar sehari sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal itu imbas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Oleh sebab itu, agar polemik usia capres/cawapres tidak menggangu suasana pemilu, dan keraguan masyarakat terhadap independensi MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilu kelak dapat dipulihkan. Partai Buruh menyarankan agar MK dapat segera memutus perkara baru pengujian usia capres/cawapres yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023," kata Said Iqbal dalam keterangannya Rabu (8/11/2023).
Menurutnya adanya perkara baru tentang pengujian usia capres/cawapres yang diajukan ke MK dapat dijadikan momentum oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengakhiri polemik ini secara lebih capat.
"Kalau hari ini perkara tersebut akan disidangkan, sebaiknya langsung saja dijatuhkan putusan agar segala sesuatunya menjadi lebih clear," tegasnya.
Meski berharap seperti itu, Said Iqbal mengaku tidak tahu apakah hal itu bisa dilakukan atau tidak oleh MK.
"Tetapi saya berpendapat sepanjang tidak melanggar hukum acara, ya sudah langsung saja perkara itu diputuskan pada sidang hari ini," kata Said Iqbal.
"Apalagi berdasarkan jadwal KPU, tanggal 8 November hari ini adalah hari terakhir proses pencalonan yang membuka ruang penggantian capres-cawapres yang sudah didaftarkan sebelumnya. Versi lainnya saya baca Ketua KPU menyebut waktunya bisa sampai dengan tanggal 13 November," jelasnya.